Senin, 26 Maret 2012

Syaikh Muqbil: Kenapa kita butuh pada al-jarh wat ta’dil



Dijawab oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan: Kenapa engkau memilih manhaj al-jarh wat ta’dil sebagai satu metode? Padahal banyak para dai dan mushlihin menganggapnya sebagai sebab perpecahan ummat dan menyebabkan kebencian orang yang menempuh metode ini? Mereka beralasan bahwa jamanal-jarh wat ta’dil telah berakhir bersamaan dengan jaman periwayatan?
Jawab: Ya… Jika kita meninggalkan al-jarh wat ta’dil, maka ucapan Syaikh Imam Qudwah Syaikh Ibnu Baz dan ucapan Ali Thantawi adalah sama saja. Padahal keduanya tidak sama.
Kemudian apa –barakallahu fikum-?
Kita butuh untuk menjelaskan Hasan at-Turabi, Yusuf al-Qardhawi, dan Abdul Majid az-Zindani.
Kemudian apa –barakallahu fikum-?
Demikian juga pimpinan Ikhwanul Muslimin, harus dijelaskan keadan mereka. Demikian juga ulama penjilat pemerintah, harus dijelaskan keadaan mereka, dimana mereka membela pemerintah dengan silat lidah mereka yang bathil.
[Contoh-Contoh Ayat Dan Hadits Yang Berisi Jarh]
Padahal Allah Yang Maha Mulia berfirman dalam Al-Qur’an yang mulia:
وَلَا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا أَثِيمًا
“Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” (QS. an-Nisa: 107)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الأَئِمَّةَ المُضِلِّينَ
“Sesungguhnya yang aku takutkan atas ummatku hanyalah para pemimpin yang menyesatkan.” (HR. Abu Dawud 4252)
Siapakah shahabat yang meriwayatkannya? Siapa yang meriwayatkannya, wahai Zakaria? Engkau, siapa yang meriwayatkannya? Abu Dawud, benar. Shahabat yang meriwayatkannya adalah Tsauban dikeluarkan oleh Abu Dawud.
Apa, wahai ikhwan? Barakallahu fikum. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian.
Dan Allah Yang Mulia berfirman dalam al-Qur’an yang mulia:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.” (at-Taubah: 34)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بِئْسَ أَخُو العَشِيرَةِ
“Dia sejelek-jelek orang.” (HR. al-Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Dan beliau bersabda sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari:
مَا أَظُنُّ فُلاَنًا وَفُلاَنًا يَعْرِفَانِ مِنْ دِينِنَا شَيْئًا
“Aku tidak mengira si fulan dan si fulan mengira sedikitpun dari agama kita.” (HR. al-Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Dan beliau bersabda melarang Mu’adz:
يَا مُعَاذُ، أَفَتَّانٌ أَنْتَ يا مُعَاذ
“Wahai Mu’adz, apakah engkau tukang fitnah wahai Mu’adz.” (HR. al-Bukhari)
Dan beliau berkata kepada Abu Dzar:
إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ
“Sesungguhnya engkau orang yang masih ada perkara jahiliyyah padamu.” (HR. al-Bukhari)
Beliau berkata kepada para istrinya:
إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبَاتُ يُوسُفَ
“Sesungguhnya kalian (seperti) para wanita Nabi Yusuf.” (HR. an-Nasai)
Ya, segala puji bagi Allah. Kami telah menyebutkan beberapa dalam al-Makhraj min al-Fitnah, dan juga di al-Jami’ ash-Shahih mimma Laisa fish Shahihain. Dan ini dari sisi dalil-dalil dan telah dikumpulkan oleh ahlul ilmi.
Sesungguhnya aku memuji Allah, al-jarh wat ta’dil telah membinasakan Abdurrahim ath-Thahhan. Telah membinasakannya, wahai ikhwan. Al-jarh wat ta’dil juga telah memotong lisan Yusuf bin Abdillah al-Qardhawi.
Betapa banyak orang … ada orang dari Mesir, mereka memberitahu kami -dalam nasehat- telah hadir banyak sekali pihak berwenang. Dan setelah itu, orang tadi menafsirkan Surat al-Ashr: “Demi masa, sesungguhnya manusia dalam kerugian”. Dia berkata: “Menteri dalam negeri berada dalam kerugian kecuali jika dia termasuk orang-orang yang beriman”. Setelahnya dia berkata: “Aku tidak merasa kecuali para menteri dan para pegawai masing-masing mereka menutupi dengan yang lain agar tidak terlihat”. Dia berkata: “Sesungguhnya dia dalam kerugian kecuali jika dia seorang yang beriman.”
Aku memuji Allah, kemudian apa wahai ikhwan? Para ahli bid’ah goncang hati-hati mereka karena satu kaset. Dan kadang sampai kepada mereka di Inggris, atau Amerika atau yang lainnya. Wallahul musta’an.
Penanya: Dan orang yang mengatakan al-jarh wat ta’dil telah berakhir bersamaan (berakhirnya) masa periwayatan?

Jawab: Orang-orang yang mengatakan jarh wa tadil telah berakhir, wahai ikhwan, mereka tahu bahwa mereka orang-orang yang dijarh. Karena ini mereka tidak ingin seseorang berbicara dalam al-jarh wat ta’dil. Aku telah dipertemukan dengan orang-orang diantara mereka di Maktab At-Taujih dan al-Irsyad setelah terbitnya kitab al-Makhraj min al-Fitnah. Mereka berkata: “Ghibah. Kitab al-Makhraj min al-Fitnah (yang artinya jalan keluar dari fitnah) adalah ghibah. Kitab itu adalah jalan masuk ke dalam fitnah.”

Setelah itu apa? Aku telah mengatakan kepada mereka dan mereka telah mengatakan kepada kami: “Kita akan berdamai. Kita akan berdamai.” Katakan kepada mereka: “Mereka diam, dan baru kita akan berdamai. Mereka tidak akan gelisah dan tidak apa-apa.” Mereka telah mengatakan: “Engkau telah menampar kami kemudian setelahnya kita berdamai?!” Benar kita telah menampar mereka, tetapi aku tidak pernah berkata: “Kita akan berdamai.” Jika tidak, mereka telah menampar, kemudian kita membiarkan tamparan itu mendingin beberapa hari, kemudian kita datang kepada mereka dengan tamparan yang lain. Jika tidak, itu tidaklah benar? Perang itu penuh tipu daya.
Kemudian apa, wahai ikhwan? Mereka takut terhadap al-jarh wat ta’dil karena mereka mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang dijarh. Demikian juga karya-karya tulis (tentang al-jarh wat ta’dil) sangat mereka takuti. Seorang tokoh kabilah yang simpati kepadaIkhwanul Muslimin berkata kepadaku: “Apakah engkau menjarh mereka, wahai Abu Abdirrahman?” Aku menjawab: “Kita akan berdamai. Dan yang telah berlalu sudah berlalu.” Dia berkata: “Tidak apa-apa. Dan yang telah berlalu sudah berlalu. Dan engkau jangan menulis.” Dia mengatakan: “Engkau boleh berbicara, berbicara di kaset, tidak apa-apa.” Tetapi tulisan ini membikin mereka gelisah. Ketika aku mengetahui tulisan ini membuat mereka gelisah, aku bertekad untuk mengumpulkan kaset-kaset rekaman dalam kitab-kitab dan menerbitkannya. Walahul musta’an.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124198

Pengertian Taqlid



Taqlid secara makna bahasa berarti membuat ikatan di leher, terambil dari kata qilaadatun, yang bermakna sesuatu yang digunakan orang untuk mengikat yang lainnya (lihat Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi, hal 75 dan Al Aqoid hal 91)

Adapun secara istilah, taqlid bermakna mengambil madzab ornag lain atau beramal dengan ucapan manusia tanpa dalil dan hujjah. Abu abdillah bin Khuwaizi Mandad berkata,” Setiap orang yang engkau ikuti tanpa dalil dan hujjah, maka engkau adalah muqollid-nya”. [ Lihat  I’lamul Muwaqiin hal 137]

Dengan demikian jika mengikuti pendapat seseorang atau ucapannya, padahal pendapat atau ucapan tersebut tidak berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah yang shahih atas pemahaman salafush shalih, maka disebut muqollid-nya orang tersebut.

 Perbedaan Ittiba’ dan Taqlid
Ittiba’ dan taqlid adalah dua hal yang jauh berbeda dan saling berlawanan. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama’ dan hampir tidak ada ulama yang menyelisihinya kecuali orang-orang muta’ashibah dan muqollidah yakni orang-orang yang fanatik terhadap golongannya dan muqollidnya madzab tertentu. Perbedaan kedua hal tersbut dapat dilihat dari beberapa segi :

1.      Dilihat dari segi pengertiannya

Kalau diperhatikan dari definisi ittiba’ dan taqlid yang telah di jelaskan sebelumnya maka akan jelas gamblang bagi kita bahwa ittiba’ tidak sama dengan taqlid. Sehingga tidak mungkin ittiba itu dikatakan taqlid dan sebaliknya. Karena Ittiba’ mengikuti pendapat atau ucapan seseorang dengan hujjah dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih dengan pemahaman salafush shalih, sedangkan taqlid mengikuti pendapat seseorang tanpa dibangun diatas hujjah sahih hanya dibangun diatas hawa nafsu saja.

2.      Ittiba’ adalah suatu amalan syar’I yang disyariatkan oleh Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya.

Alloh Azza wa Jalla  berfirman

“ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” [QS Al A’rof 3]

Sedangkan taqlid adalah perbuatan terlarang dalam Islam dan dicela oleh Alloh Azza wa Jalla dalam banyak ayat dalam kitabNya. Diantaranya Alloh Azza wa Jalla berfirman kepada orang-orang yang bertqlid kepada bapak-bapak mereka:

“Dan apabila dikatakan kepada mereka’ikutilah apa yang diturunkan Allah’,Mereka menjawab:’(Tidak),tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati dari bapak-bapak kami mengerjakannya’. Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaithon itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala.” [QS Luqman 21]

Ayat ini dan juga ayat-ayat lainnya yang semakna dijadikan dalil oleh para ulama’ tentang batilnya taqlid. Oleh karena itu mereka para Ulama semua melarang umat untuk taqlid kepada mereka dan menyruh ummat untuk ber ittiba’ kepada Al Qur’an dan Sunah [lihat Kitab Imam Ibnu Abdil Barr , bayaanil Ilmi wa Fadllihi untuk pembahasan selengkapnya]

3.      Ittiba adalah ciri khas yang dimiliki Ahlus Sunnah Wal Jamaah, bahkan merupakan salah satu kaidah dibangunya manhaj mereka.

Ahlus Sunnah wal Jamaah memandang bahwa yang wajib diikuti adalah sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam baik itu yang berkaitan dengan masalah I’tiqod, ibadah maupun permasalahan agama yang lainnya, hal itu dapat dicapai dengan mengetahui hadits-hadits yang shahih dari Beliau Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan apa yang dipahami salaful Ummah. Adapun taqlid yang berujung kepada kebid’ahan adalah ciri khas Ahlul Bid’ah, Ahlul Ikhtilaf dan dan firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan [ Lihat : Al I’tishom karya Imam Syathibi -rahimahullah- )


Hubungan Taqlid dan Bid’ah

Perlu dipahami bahwa sebab kemunduran kaum muslimin dan kehinaan mereka adalah karena kebodohan mereka terhadap Kitabulloh dan sunnah RosulNya serta isi kandungannya. karena sebab kebodohan inilah mereka banyak terperosok kedalam kebid’ahan dan khurufat. Dari kebodohan ini pulalah timbul dan munculnya taqlid, sedang, sedangkan bid’ah menjadi laris manis kalau dijual dan dijajakan di pasar ‘kebodohan’ dan ‘ketaqlidan’.

Oleh karena itu jika kita mempelajari seluk beluk taqlid, kemudian kita pelajari hakekat kebid’ahan niscaya kita tahu bahwa ternyata antara bid’ah dan yaqlid memiliki hubungan yang sangat erat. jika kita perhatikan, perbuatan bid’ah niscaya akan kita ketahui  bahwa pelakunya adalah seorang muqollidun.Dan kalau kita melihat seorang muqollid, niscaya kita lihat bahwa dia tenggelam ke dalam kebid’ahan, kecuali mereka yang dirahmati Alloh Azza wa Jalla .

Sebab-sebab yang menunjukkan bahwa taqlid itu memiliki hubungan yang kuat dengan bid’ah dan bahayanya, diantaranya :

1.                Muqollid tidak bersandar dengan dalil dan tidak mau melihat dalil, jika dia bersandar kepada dalil, maka dia tidak lagi disebut muqollid. Demikian pula Mubtadi’, dia pun dalam melakukan kebid’ahannya tidak berpegang teguh dengan dalil, karena kalau berpegang dengan dalil maka ia tidak lagi dinamakan mubtadi’, karena asal makna bid’ah adalah mengadakan suatu hal yang baru tanpa dalil atau nash.

2.                Taqlid dan bid’ah adalah tempat tergelinciran yang sangat berbahaya untuk menyimpang dari agama dan aqidah. Karena dua hal tersebut akan menjauhkan pelakunya dari nash dan dalil Al Qur’an dan Sunnah yang merupakan sumber kebenaran. Jika dua penyakit ini sudah mengenai seseorang, niscaya dia akan terjauh dari dalil. Dan jika sudah demikian, maka mengikuti setiap syubhat yang sampai kepdanya dan akan tunduk dan patuh pada setiap seruan.

3.                Taqlid dan bid’ah ,merupakan sebab pokok tersesatnya umat terdahulu. Alloh Azza wa Jalla menceritakan dalam Al Qur’an tentang Bani Israil yang meminta Musa Alaihi salam untuk menjadikan bagi mereka satu ilah/sesembahan dari batu, karena taqlid mereka kepada para penyembah arca yang pernah mereka lewati. FirmanNya:

“ Dan Kami seberangkan bani Israel ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang telah menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata:’ Hai Musa, buatkanlah untuk kami sebuah ilah sebagaimana mereka memiliki beberapa ilah.’ Musa menjawab:’ Sesungguhkan kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui.’ Sesungguhnya mereka itu akan dihancurkan kepercayaan yang dianutnya dan akan batal apa yang selalu mereka kerjakan” {QS Al A’rof 138-139]

Sekalipun Nabi Musa Alaihi salam melarang dan mencerca mereka dan merekapun mengetahui bahwa berhala itu hanya bebatuan yang tidak dapat memberi manfaat dan mudlarat, namun mereka tetap membuat patung anak sapi dan menyembahnya. hal ini karena taqlid yang sudah menimpa mereka.

Ayat tersebut sangat jelas menunjukkan bahaya taqlid dan hubungannya sangat erat dengan bid’ah bahkan dengan kesyirikan dan kekufuran. hal inilah yang merupakan sebab sesatnya Bani Israil dan umat lainnya, termasuk sebagian umat Muhammad Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .[lihat Ilmu Ushulil bid’ah 175-183].


Hukum Bertaqlid

Dalam permasalahan ini, ada tiga pendapat :

1.      Pendapat yang membolehkan bahkan mewajibkan taqlid, pendapat ini dipegang oleh para muqollidun madzahib (fanatik madzab) baik dulu maupun sekarang

2.      Pendapat yang melarang taqlid secara mutlak, diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Khuwaizi Mandad -rahimahullah- dan Imam Asy Syaukani -rahimahullah- .

3.      Pendapat yang mengatakan bahwa taqlid ada dua hukum:

a.      Taqlid yang diperbolehkan, yaitu taqlid seorang yang bodoh kepada ‘alim yang terpercaya.

b.      Taqlid yang dilarang, yaitu taqlid kepada seseorang ‘alim tertentu tanpa hujjah.

               Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Abdil Barr dan Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi –rahimakumullah- [ lihat al aqoid hal 93-95]

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah- berkomentar tentang kebolehan bagi orang awam yang jahil untuk bertaqlid kepada ‘alim yang terpercaya dengan ucapan,” Yang benar adalah bahwa orang yang tidak mampu untuk mengetahui dalil, dia itulah yang diharuskan taqlid. karena Alloh Azza wa Jalla tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya. dan kadng-kadang seorang alim pun terpaksa harus bertaqlid dlam beberapa permasalahan yaitu ketika dia tidak mendapatkan suatu nash Al Qur’an dan Sunnah nabawiyyah, dia hanya mendapatkan ucapan dari orang yang lebih ‘alim dari dirinya, maka dia pun terpaksa harus taqlid dari dirinya. hal ini pernah dilakukan oleh Imam Syafi’I -rahimahullah- dalam beberapa permasalahan.

Oleh karena itulah Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah- mengatakan,” Ini adalah perbuatan ulama’ dan memang demikian seharusnya, karena taqlid itu hanya diperbolehkan untuk orang yang terpaksa saja. Adapun orang yang berpaling dari Al Qur’an dan Sunnah serta perkataan para Shohabat rodliallohu anhum dan tidak mau tahu al haq dengan dalil, padahal dia mampu namun dia lebih memilih taqlid, maka orang semacam ini bagaikan orang yang makan bangkai padahal dia mampu memakan binatang halal hasil sembelihan…” [lihat Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi 86-87]


Syubhat-Syubhat dan Bantahannya

 Syubhat-syubhat yang timbul sekitar masalah ini muncul dari para muqqallid dan fanatis madzab. Mereka didalam membela hawa nafsunya dan emmalingkan umat dari Al Qur’an dan Assunnah kepada pendapat-pendapat perorangan dan madzab tertentu, membuat syubhat-syubhat yang kemudian dilemparkan ketengah umat. Diantaranya:

1.      Sesungguhnya tidak ada yang dapat memahami, merenungi dan mengamalkan isi kandungan Al Qur’an dan AsSunnah melainkan mujtahid. Sedangkan mujtahid itu adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat begini dan begitu! (syarat menurut apa yang mereka kehendaki), Namun karena tidak ada orang yang bisa mnencapai derajat mujtahid maka harus berpaling dari Al Qur’an dan Sunnah dan cukup hanya berpegang pada madzab dan pendapat orang-orang tertentu.

Bantahan:

Jika kita perhatikan dengan seksama syubhat diatas maka kita dapat memahami bahwa syubhat diatas dibangun diatas dua hal :

a.       Tidak ada yang bisa memahami Al Qur’an dan Sunnah melainkan mujtahid mutlak.

b.      bahwa mujtahid yang memenuhi syarat sama sekali sudah tidak ada lagi di dunia ini.

Kemudian dari dua hal tersebut diperoleh kesimpulan :” Terlarang bagi seluruh penduduk bumi ini untuk memahami dan mengamalkan Al Qur’an dan Sunnah dan cukup bagi mereka berpegang dengan madzab-madzab yang sudah ada.”

Syubhat ini dijawab sendiri oleh Alloh Azza wa Jalla dalam banyak ayat, diantaranya:

“Maka apakah mereka (orang kafir dan munafik) tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka telah terkunci” [QS Muhammad 24].

Dalam ayat ini jelas sekali Alloh Azza wa Jalla mencerca orang-orang kafir dan munafisk yang tidak mau memperhatikan AL Qur’an dan isi kandungannya. Dalam ayat ini kita lihat bahwa orang kafirpun diperintah oleh Alloh Azza wa Jalla untuk tadabbur (memperhatiakan) Al Qur’an , demikian pula Alloh Azza wa Jalla mecerca orang-orang yag berpaling dari Al Qur’an:

“Ini adalah sebuah  kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran bagi orang-orang yang berpikir [Shaad 29]

Ayat ini dan ayat lainnya yang semakna dengannya adalah dalil yang membatalkan syubhat diatas. Karena Alloh Azza wa Jalla memerintahkan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk memahami dan memperhatikan ayat Al Qur’an.

Jadi, jika ayat tersebut dikhususkan bagi seorang mujtahid saja, sedangkan yang lainnya diharamkan, maka pengkhususan seperti itu membutuhkan suatu dalil yang qoth’I dari Al Qur’an dan Hadist Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam yang shahih dan tidak dikhususkan dengan pendapat-pendapat ulama madzab tertentu.

Jelaslah bagi orang-orang yang memiliki akal bahwa syubhat diatas yag melarang untuk memahami dan mengamalkan Al Qur’an dan sunnah cukup dengan madzab-madzab yang ada adalah sejelek-jeleknya syubhat. Karena menyelisihi nash Al Qur’an dan As Sunnah dan ijma’ para Shohabat rodliallohu anhum bahkan menyelisihi imam-imam madzab yang empat.

Kemudian jika yang mereka maksudkan adalah Al Qur’an dan As Sunnah tidak perlu lagi dipelajari dengan alasan madzab-madzab yang ada sudah mencukupi, maka ini adalah tuduhan yang keji dan ucapan mungkar.Sedangkan jika yang mereka maksudkan bahwa mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah adalah sulit dan tidak ada yang mampu, maka inipun anggapan batil. Karena mempelajari Al Qur’an dan Sunnah lebih mudah daripada mempelajari pendapat perorangan.

Alloh Azza wa Jalla  berfirman:

“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur’an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” [Al Qomar 17,22,32,40]

Ayat ini dan ayat yang semakna lainnya menunjukkan bahwa Allah telah mudahkan bagi umat ini untuk mempelajari Al Qur’an. Hal ini pasti terjadi karena merupakan janji Alloh Azza wa Jalla , terlebih lagi seperti zaman sekarang ini Al Qur’an telah tersusun rapi dan tercetak indah dan lengkap dengan kitab tafsirnya dan terjemahannya. Demikan kitab–kitab Hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , tinggal kemauan dan niat yang ikhlas dari muslimin untuk mempelajarinya.

Adapun diantara syarat-syarat mujtahid yang mereka tetapkan, tidak satupun dari syarat tersebut yang disepakati oleh para ulama, kecuali kesepakan para sesama muqollidun. (lihat Al Aqalid hal 14-23]


2.      Mereka mengatakan,”Tidak boleh taqlid selain kepada madzab empat, sekalipun mencocoki Al Qur’an, hadits shahih dan aqwal / ucapan para Shohabat rodliallohu anhum karena orang-orang yang kelaur dari madzab adalah sesat lagi menyesatkan dan bisa menjerumuskan dia kedalam kekufuran, juga mengambil dzahir nash Al Qur’an dan As Sunnah termasuk pokok-pokok kekufuran.”

Bantahan:

Pada dasarnya ucapan diatas bukanlah syubhat karena sudah jelas kebatilannya, oleh karena itu Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi –-rahimahullah- dalam kitabnya Al-Aqalid hal 24-25 mengatakan,” Lihatlah wahai saudaraku ! alangkah keji dan batilnya ucapan ini dan alangkah lancangnya orang yang mengutarakan semacam ini terhadap Allah, KitabNya, NabiNya, Sunnahnya dan para Shohabat rodliallohu anhum ! Subhanallah, ini adalah kedustaan yang besar.”

Yang benar adalah sebagai mana yang dipahami oleh para Shohabat rodliallohu anhum dan mayoritas ulama bahwa tidak boleh berpaling pada zdahir nash Al Qur’an dan Asd Sunnah, bagaimanapun keadaannya dari segi apapun sampai dalil syar’I yang shahih yang memalingkan dzahir nash pada kemungkinan lain yang marjuh.

Maka ucapan syubhat diatas tidak akan keluar dari mulut orang yang mengerti dan faham Kitabullah dan Sunnah RosulNya, akan tetapi keluar dari orang yang bodoh terhadap keduannya sehingga meyakini bahwa mengambil dzahir nash Al Qur’an dan As Sunnah adalah pokok kekufurun.

3.      Mereka mengatakan,” Kami (para muqollidun) adalah orang-orang yang mengamalkan firman Alloh Azza wa Jalla “…maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui” [QS AlAnbiya’7]

Ayat ini memerintahkan kita sebagi orang yang tidak berilmu untuk bertanya kepada orang yang lebih berilmu dari dia. Dan ini adalah dalil perbuatan kami.”

Bantahan :

Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi -rahimahullah- menjawab syubhat ini dengan mengatakan,” Adapun istidlal (pengambilan dalil) mereka dengan ayat ini adalah istidlal yang  bukan pada tempatnya, karena ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya taqlid buta seperti yang ada pada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa Ahlul Dzikr dalam ayat ini adalah ahli wahyu yang mengerti akan dua wahyu yang datang dari sisiNya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, kemudian mereka diperintahkan untuk bertanya kepaada ahlu dzikr tersebut agar diberi fatwa dengan ketentuan wahyu, maka barangsiapa bertanya tentang wahyu kemudian diberitahu dan dijelaskan lalu dia mengamalkan apa yang telah dijelaskan berarti di ittiba’ pada wahyu bukan dinamakan taqlid. sedangkan ittiba’ kepada wahyu adalah wajib.”


Demikian beberapa syubhat dari banyak syubhat yang dilontarkan muqllidun di tenagh umat, ucapan syubhat mereka telah dibantah oleh para ulama Ahlus sunnah diantaranya oleh Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah- dalam kitabnya I’lamul Muwaqiin juz 2 hal 140-198 (dapatkan kitab asli dan terjemahannya di www.al-aisar.com), dalam kitab ini beliau membantah semua syubhat para muqqlid dengan menyebutkan bantahan lebih dari 80 sisi.

Mudah mudahan Alloh Azza wa Jalla menganugrahkan kepada kita taufiqNya untuk dapat ber iitiba’ kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dengan mengilmuinya/mempelajarinya, mengamalkan dan mendakwahkannya kepada umat dan menjauhkan kita kepada taqlid buta yang dapat menyesatkan kita.


Wallahu t’ala  ‘alam bishawab
 
ma’raji :

Al Qur’anul Karim dan terjemahannya
Jami’ul Ulum wal Hikam , Al Hafidz Ibnu Rajab
Mahabbatur Rasul, Abdu rauf Muhammad Utsaman
Jami’ Bayanil Ilmu wa Fadllih, Imam Ibnu Abdil Barr
Al Hadits Hujjatun bi Nahsihi, Suiakh Al Albani
Al I’tiqod wal Hidayah Ila Sabdi Ar Rasyad, Imam Al Baihaqi
Fadlu Ilmi Salaf, Al Hafidz Ibnu Rajab
Shahih Bukhori, Imam Bukhori
Shahih Muslim, Imam Muslim
Ilmu Ushulil Bida’, Syaikh Ali Hasan Al Halabi
Al I’tishom, Imam Asy Syatibi
Syarh Aqidah Thahawiyah, Imam Ibnu Abil Izzi Al hahafi
Al Aqalid, Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi
Al Ushul As Sittah, Imam Muhammad bin Abdul Wahab
Hal lil Muslim Mulzamun bi ittiba’ Madzab Mu’ayyan, Muhammad sulthon Al Ma’shumi.


(Dapatkan kitabnya di www.al-aisar.com)

Sumber : Majalah Salafy edisi X/Jumadil Awwal/1417 H, dilarang mengkopi kecuali menyertakan www.al-aisar.com sebagai sumbernya)

HAKIKAT TASAWUF DAN SUFI



Kamis, 05-Oktober-2006, Penulis: Al Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc
 
Bashrah, sebuah kota di negeri Irak, merupakan tempat kelahiran pertama bagi Tasawuf dan Sufi. Yang mana (di masa tabi’in) sebagian dari ahli ibadah Bashrah mulai berlebihan dalam beribadah, zuhud dan wara’ terhadap dunia (dengan cara yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam), hingga akhirnya mereka memilih untuk mengenakan pakaian yang terbuat dari bulu domba (Shuuf/صُوْف). Meski kelompok ini tidak mewajibkan tarekatnya dengan pakaian semacam itu, namun atas dasar inilah mereka disebut dengan “Sufi”, sebagai nisbat kepada Shuuf (صُوْف).

Oleh karena itu, lafazh Sufi ini bukanlah nisbat kepada Ahlush Shuffah yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, karena nisbat kepadanya dinamakan Shuffi (صُفِّيٌ), bukan pula nisbat kepada shaf terdepan di hadapan Allah Ta’ala, karena nisbat kepadanya dinamakan Shaffi (صَفِّيٌ), bukan pula nisbat kepada makhluk pilihan Allah (الصَّفْوَةُ مِنْ خَلْقِ اللهِ) karena nisbat kepadanya adalah Shafawi (صَفَوِيٌّ) dan bukan pula nisbat kepada Shufah bin Bisyr (salah satu suku Arab), walaupun secara lafazh bisa dibenarkan, namun secara makna sangatlah lemah, karena antara suku tersebut dengan kelompok Sufi tidak berkaitan sama sekali.

Para ulama Bashrah yang mendapati masa kemunculan mereka, tidaklah tinggal diam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Asy Syaikh - Al Ashbahani rahimahullah dengan sanadnya dari Muhammad bin Sirin rahimahullah bahwasanya telah sampai kepadanya berita tentang orang-orang yang mengutamakan pakaian yang terbuat dari bulu domba, maka beliau pun berkata: “Sesungguhnya ada orang-orang yang mengutamakan pakaian yang terbuat dari bulu domba dengan alasan untuk meneladani Al Masih bin Maryam ! Maka sesungguhnya petunjuk Nabi kita lebih kita cintai (dari/dibanding petunjuk Al Masih), beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam biasa mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan katun dan yang selainnya.” (Diringkas dari Majmu’ Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Juz 11, hal. 6,16 ).

Siapakah Peletak/Pendiri Tasawuf ?

Ibnu ‘Ajibah seorang Sufi Fathimi, mengklaim bahwasanya peletak Tasawuf adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sendiri. Yang mana beliau –menurut Ibnu ‘Ajibah - mendapatkannya dari Allah Ta’ala melalui wahyu dan ilham. Kemudian Ibnu ‘Ajibah berbicara panjang lebar tentang permasalahan tersebut dengan disertai bumbu-bumbu keanehan dan kedustaan. Ia berkata: “Jibril pertama kali turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dengan membawa ilmu syariat, dan ketika ilmu itu telah mantap, maka turunlah ia untuk kedua kalinya dengan membawa ilmu hakikat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam pun mengajarkan ilmu hakikat ini pada orang-orang khususnya saja. Dan yang pertama kali menyampaikan Tasawuf adalah Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu, kemudian Al Hasan Al Bashri rahimahullah menimba darinya.” (Iqazhul Himam Fi Syarhil Hikam, hal.5 dinukil dari At Tashawwuf Min Shuwaril Jahiliyah, hal. 8).

Asy Syaikh Muhammad Aman Al Jami rahimahullah berkata: “Perkataan Ibnu ‘Ajibah ini merupakan tuduhan keji lagi lancang terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, ia menuduh dengan kedustaan bahwa beliau menyembunyikan kebenaran. Dan tidaklah seseorang menuduh Nabi dengan tuduhan tersebut, kecuali seorang zindiq yang keluar dari Islam dan berusaha untuk memalingkan manusia dari Islam jika ia mampu, karena Allah Ta’ala telah perintahkan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menyampaikan kebenaran tersebut dalam firman-Nya (artinya): “Wahai Rasul sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu oleh Rabbmu, dan jika engkau tidak melakukannya, maka (pada hakikatnya) engkau tidak menyampaikan risalah-Nya.” (Al Maidah : 67)

Beliau juga berkata: “Adapun pengkhususan Ahlul Bait dengan sesuatu dari ilmu dan agama, maka ini merupakan pemikiran yang diwarisi oleh orang-orang Sufi dari pemimpin-pemimpin mereka (Syi’ah). Dan benar-benar Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu sendiri yang membantahnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim rahimahullah dari hadits Abu Thufail Amir bin Watsilah Radiyallahu ‘anhu ia berkata: “Suatu saat aku pernah berada di sisi Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu, maka datanglah seorang laki-laki seraya berkata: “Apa yang pernah dirahasiakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam kepadamu?” Maka Ali pun marah lalu mengatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam belum pernah merahasiakan sesuatu kepadaku yang tidak disampaikan kepada manusia ! Hanya saja beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah memberitahukan kepadaku tentang empat perkara. Abu Thufail Radiyallahu ‘anhu berkata: “Apa empat perkara itu wahai Amirul Mukminin ?” Beliau menjawab: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “(Artinya) Allah melaknat seorang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat seorang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat seorang yang melindungi pelaku kejahatan, dan Allah melaknat seorang yang mengubah tanda batas tanah.” (At Tashawwuf Min Shuwaril Jahiliyyah, hal. 7-8).

Hakikat Tasawuf

Bila kita telah mengetahui bahwasanya Tasawuf ini bukanlah ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan bukan pula ilmu warisan dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu, maka dari manakah ajaran Tasawuf ini ?

Asy Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir rahimahullah berkata: “Tatkala kita telusuri ajaran Sufi periode pertama dan terakhir, dan juga perkataan-perkataan mereka baik yang keluar dari lisan atau pun yang terdapat di dalam buku-buku terdahulu dan terkini mereka, maka sangat berbeda dengan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Dan kita tidak pernah melihat asal usul ajaran Sufi ini di dalam sejarah pemimpin umat manusia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam , dan juga dalam sejarah para shahabatnya yang mulia, serta makhluk-makhluk pilihan Allah Ta’ala di alam semesta ini. Bahkan sebaliknya, kita melihat bahwa ajaran Sufi ini diambil dan diwarisi dari kerahiban Nashrani, Brahma Hindu, ibadah Yahudi dan zuhud Buddha. (At Tashawwuf Al Mansya’ Wal Mashadir, hal. 28). [1]

Asy Syaikh Abdurrahman Al Wakil rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Tasawuf merupakan tipu daya syaithan yang paling tercela lagi hina, untuk menggiring hamba-hamba Allah Ta’ala di dalam memerangi Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wassalam. Sesungguhnya ia (Tasawuf) merupakan topeng bagi Majusi agar tampak sebagai seorang Rabbani, bahkan ia sebagai topeng bagi setiap musuh (Sufi) di dalam memerangi agama yang benar ini. Periksalah ajarannya ! niscaya engkau akan mendapati padanya ajaran Brahma (Hindu), Buddha, Zaradisytiyyah, Manawiyyah, Dishaniyyah, Aplatoniyyah, Ghanushiyyah, Yahudi, Nashrani, dan Berhalaisme Jahiliyyah.” (Muqaddimah kitab Mashra’ut Tashawwuf, hal. 19). [2]

Beberapa Bukti Kesesatan Ajaran Tasawuf

1. Al Hallaj seorang dedengkot sufi, berkata : “Kemudian Dia (Allah) menampakkan diri kepada makhluk-Nya dalam bentuk orang makan dan minum.” (Dinukil dari Firaq Mua’shirah, karya Dr. Ghalib bin Ali Iwaji, juz 2 hal.600).
Padahal Allah Ta’ala telah berfirman :

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy Syuura : 11)

رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي
“Berkatalah Musa : “Wahai Rabbku nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat-Mu.” Allah berfirman : “Kamu sekali-kali tidak akan sanggup melihat-Ku (yakni di dunia-pen)………” (Al A’raaf : 143).

2. Ibnu ‘Arabi, tokoh sufi lainnya, berkata : “Sesungguhnya seseorang ketika menyetubuhi istrinya tidak lain (ketika itu) ia menyetubuhi Allah !” (Fushushul Hikam).[3] Betapa kufurnya kata-kata ini …, tidakkah orang-orang Sufi sadar akan kesesatan gembongnya ini ?!

3. Ibnu ‘Arabi juga berkata : “Maka Allah memujiku dan aku pun memuji-Nya, dan Dia menyembahku dan aku pun menyembah-Nya.” (Al Futuhat Al Makkiyyah).[4]

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat : 56).

إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ إِلاَّ ءَاتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا
“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Allah Yang Maha Pemurah dalam keadaan sebagai hamba.” (Maryam : 93).

4. Jalaluddin Ar Rumi, seorang tokoh sufi yang kondang berkata : “Aku seorang muslim, tapi aku juga seorang Nashrani, Brahmawi, dan Zaradasyti, bagiku tempat ibadah sama … masjid, gereja, atau tempat berhala-berhala.” [5]

Padahal Allah Ta’ala berfirman :

يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran : 85)

5. Pembagian ilmu menjadi Syari’at dan Hakikat, yang mana bila seseorang telah sampai pada tingkatan hakikat berarti ia telah mencapai martabat keyakinan yang tinggi kepada Allah Ta’ala, oleh karena itu gugurlah baginya segala kewajiban dan larangan dalam agama ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak diragukan lagi oleh ahlul ilmi dan iman bahwasanya perkataan tersebut termasuk sebesar-besar kekafiran dan yang paling berat. Ia lebih jahat dari perkataan Yahudi dan Nashrani, karena Yahudi dan Nashrani beriman dengan sebagian dari isi Al Kitab dan kafir dengan sebagiannya, sedangkan mereka adalah orang-orang kafir yang sesungguhnya (karena mereka berkeyakinan dengan sampainya kepada martabat hakikat, tidak lagi terkait dengan kewajiban dan larangan dalam agama ini, pen).” (Majmu’ Fatawa, juz 11 hal. 401).

6. Dzikirnya orang-orang awam adalah لا إله إلا الله , sedangkan dzikirnya orang-orang khusus dan paling khusus “الله / Allah”, “هو / Huu”, dan “آه / Aah” saja.

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

أَفْضَلُ الذِّكْرَ لاَ إِلهِ إِلاَّ الله
“Sebaik-baik dzikir adalah لا إله إلا الله .” (H.R. Tirmidzi, dari shahabat Jabir bin Abdullah Radiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 1104).[6]

Syaikhul Islam rahimahullah berkata : “Dan barangsiapa yang beranggapan bahwa لا إله إلا الله dzikirnya orang awam, sedangkan dzikirnya orang-orang khusus dan paling khusus adalah “هو / Huu”, maka ia seorang yang sesat dan menyesatkan.” (Risalah Al Ubudiyah, hal. 117-118, dinukil dari Haqiqatut Tashawwuf, hal. 13)

7. Keyakinan bahwa orang-orang Sufi mempunyai ilmu Kasyaf (dapat menyingkap hal-hal yang tersembunyi) dan ilmu ghaib. Allah Ta’ala dustakan mereka dalam firman-Nya:

قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui hal-hal yang ghaib kecuali Allah.” (An Naml : 65)

8. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala menciptakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dari nuur / cahaya-Nya, dan Allah Ta’ala ciptakan segala sesuatu dari cahaya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Padahal Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ
“Katakanlah (Wahai Muhammad), sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, yang diwahyukan kepadaku …” (Al Kahfi : 110).

إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ
“(Ingatlah) ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku akan ciptakan manusia dari tanah liat.” (Shaad : 71)




Wallahu A’lam Bish Shawab



Hadits-hadits palsu atau lemah yang tersebar di kalangan umat



Hadits Abu Umamah

عَلَيْكُمْ بِلِبَاسِ الصُّوفِ، تَجِدُوْا حَلاَوَةَ الإيْمَانِ فِيْ قُلُوْبِكُمْ

“Pakailah pakaian yang terbuat dari bulu domba, niscaya akan kalian rasakan manisnya keimanan di hati kalian”(HR Al Baihaqi dlm Syu’abul Iman).

Keterangan : Hadits ini palsu karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al Kadimy. Dia seorang pemalsu hadits, Al Imam Ibnu Hibban berkata : “Dia telah memalsukan kira-kira lebih dari dua ribu hadits”. (Lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dhoifah Wal Maudhu’ah, no:90)



Footnote :

[1][2] Dinukil dari kitab Haqiqatut Tashawwuf karya Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, hal.7

[3][4][5] Dinukil dari kitab Ash Shufiyyah Fii Mizanil Kitabi Was Sunnah karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, hal. 24-25.

[6] Lihat kitab Fiqhul Ad ‘Iyati Wal Adzkar, karya Asy Syaikh Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr, hal. 173.



(Sumber : Buletin Islam Al Ilmu Edisi 46/III/I2/1425, Jember.
Dikirim via email oleh al Al Akh Hardi Ibn Harun.)

Selasa, 21 Februari 2012

Bisakah Allah dapat dilihat di dunia ?


Disamping adanya kelompok-kelompok yang mengingkari akan dapat dilihatnya Allah pada hari kiamat oleh penghuni surga, ada pula kelompok yang berpendapat sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa Allah bisa dilihat di dunia ini oleh para auliya (para wali). Pendapat seperti ini diyakini oleh sebagian kaum muslimin bahwa Syaikh Abdul Qadir Jaelani telah melihat Allah di dunia ini, sebagaimana terdapat dalam buku manaqib Abdul Qadir Jaelani yang sesat dan menyesatkan.
Padahal dalil berupa ayat Al-Qur’an yang telah dibahas pada edisi yang lalu –yang dijadikan dalil oleh mu’tazilah untuk menolak hadits ru’yah—sesungguhnya merupakan dalil yang menunjukkan tidak mungkinnya Allah dilihat di dunia ini. Ayat tersebut yaitu:
ÞóÇáó ÑóÈøö ÃóÑöäöí ÃóäúÙõÑú Åöáóíúßó ÞóÇáó áóäú ÊóÑóÇäöí æóáóßöäö ÇäúÙõÑú Åöáóì ÇáúÌóÈóáö ÝóÅöäö ÇÓúÊóÞóÑøó ãóßóÇäóåõ ÝóÓóæúÝó ÊóÑóÇäöí ÝóáóãøóÇ ÊóÌóáøóì ÑóÈøõåõ áöáúÌóÈóáö ÌóÚóáóåõ ÏóßøðÇ… ]ÇáÃÚÑÇÝ: 143[
Berkata Musa: "Ya Rabb-ku, nampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat-Mu". Allah berfirman: "Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke gunung itu. Jika ia tetap berada di tempatnya (seperti sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku". Tatkala Rabb-nya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh.. (al-A’raaf: 143)
Ayat ini menunjukkan bahwa gunung-pun hancur luluh ketika Allah menampakkan diri kepadanya, apalagi manusia yang sangat lemah. Dan kepada Musa Úáíå ÇáÓáÇã –hamba-Nya yang mulia dan Allah berbicara langsung kepadanya-- Allah katakan: “Engkau tidak akan sanggup melihat-Ku”, yakni di dunia ini. Apalagi orang-orang yang selain para nabi.
Berkata Ibnu Abil ‘Izzi al-Hanafi: “Telah sepakat seluruh umat bahwa tidak ada seorangpun yang dapat melihat Allah dengan mata kepalanya di dunia ini dan tidak ada perselisihan di kalangan mereka, kecuali tentang Nabi Kita Õáì Çááå Úáíå æÓáã”. (Syarh Aqidah ath-Thahawiyah: 196)
Apakah Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Allah ketika mi’raj?
Sebagian shahabat seperti Ibnu Abbas ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, beliau berpendapat bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã telah melihat Rabb-nya dengan mata kepalanya. Namun riwayat-riwayat dari atsar ini sebagiannya dlaif (lemah), seperti riwayat yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Huzaimah dalam Kitab Tauhid dengan lafadz yang mudtharib (goncang) secara mauquf terhadap ibnu Abbas. Pada satu riwayat disebutkan Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat dengan mata kepalanya, sedangkan pada riwayat lainnya Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Rabb-nya dengan hatinya, seperti yang diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabbah. Dan banyak lagi lafadz-lafadz lainnya yang diriwayatkan dan bersumber dari Ibnu Abbas ÑÖí Çááå ÚäåãÇ.
Dalam riwayat dari Ibnu Abbas ÑÖí Çááå ÚäåãÇ di atas juga tidak disebutkan dengan tegas bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Allah dengan mata kepalanya. Sebagian riwayat itu hanya menyatakan beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã “melihat dalam hatinya”, “melihat cahaya”, “melihat dalam mimpinya” dan lain-lain.
Di samping itu, mereka yang berpendapat bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã telah melihat Allah ketika mi’raj, berhujah dengan ayat Allah dalam surat atTak-wir:
æóáóÞóÏú ÑóÂåõ ÈöÇúáÃõÝõÞö ÇáúãõÈöíäö. ]ÇáÊßæíÑ:23[
Dan sesungguhnya Muhammad itu melihatnya di ufuk yang terang. (at-Tak-wir: 23)
Dan ayat Allah:
æóáóÞóÏú ÑóÂåõ äóÒúáóÉð ÃõÎúÑóì. ÚöäúÏó ÓöÏúÑóÉö ÇáúãõäúÊóåóì. ]ÇáäÌã: 13-14[
Dan sesungguhnya Muhammad telah melihatnya pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. (an-Najm: 62-63)
Bantahan bagi pendapat di atas
Sebagian para shahabat lainnya seperti Aisyah, Ibnu Mas’ud, dan Abu Hurairah; demikian pula sebagian ashhabul hadits dan para fuqaha lainnya, mereka berpendapat bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã tidak melihat Rabb-Nya ketika beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã mi’raj. Hal itu sebagaimana telah diriwayatkan dari Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ, ketika beliau ditanya oleh Masyruq: ”Apakah Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Rabb-Nya?” Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ menjawab:
ãóäú ÒóÚóãó Ãóäøó ãõÍóãøóÏðÇ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÑóÃóì ÑóÈøóåõ ÝóÞóÏú ÃóÚúÙóãó Úóáóì Çááøóåö ÇáúÝöÑúíóÉó. ÞóÇáó æóßõäúÊõ ãõÊøóßöÆðÇ ÝóÌóáóÓúÊõ ÝóÞõáúÊõ: íóÇ Ãõãøó ÇáúãõÄúãöäöíäó ÃóäúÙöÑöíäöí æóáÇó ÊóÚúÌóáöíäöí Ãóáóãú íóÞõáö Çááøóåõ ÚóÒøó æóÌóáøó
]æóáóÞóÏú ÑóÂåõ ÈöÇúáÃõÝõÞö ÇáúãõÈöíäö[ ]æóáóÞóÏú ÑóÂåõ äóÒúáóÉð ÃõÎúÑóì[ ÝóÞóÇáóÊú: ÃóäóÇ Ãóæøóáõ åóÐöåö ÇúáÃõãøóÉö ÓóÃóáó Úóäú Ðóáößó ÑóÓõæáó Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó. ÝóÞóÇáó: ÅöäøóãóÇ åõæó ÌöÈúÑöíáõ áóãú ÃóÑóåõ Úóáóì ÕõæÑóÊöåö ÇáøóÊöí ÎõáöÞó ÚóáóíúåóÇ ÛóíúÑó åóÇÊóíúäö ÇáúãóÑøóÊóíúäö ÑóÃóíúÊõåõ ãõäúåóÈöØðÇ ãöäó ÇáÓøóãóÇÁö ÓóÇÏøðÇ ÚöÙóãõ ÎóáúÞöåö ãóÇ Èóíúäó ÇáÓøóãóÇÁö Åöáóì ÇúáÃóÑúÖö. ÝóÞóÇáóÊú: Ãóæó áóãú ÊóÓúãóÚú Ãóäøó Çááøóåó íóÞõæáõ ]áÇó ÊõÏúÑößõåõ ÇúáÃóÈúÕóÇÑõ æóåõæó íõÏúÑößõ ÇúáÃóÈúÕóÇÑó æóåõæó ÇááøóØöíÝõ ÇáúÎóÈöíÑõ[ Ãóæó áóãú ÊóÓúãóÚú Ãóäøó Çááøóåó íóÞõæáõ ]æóãóÇ ßóÇäó áöÈóÔóÑò Ãóäú íõßóáøöãóåõ Çááøóåõ ÅöáÇøó æóÍúíðÇ Ãóæú ãöäú æóÑóÇÁö ÍöÌóÇÈò Ãóæú íõÑúÓöáó ÑóÓõæáÇð ÝóíõæÍöíó ÈöÅöÐúäöåö ãóÇ íóÔóÇÁõ Åöäøóåõ Úóáöíøñ Íóßöíãñ[(ãÊÝÞ Úáíå)
Barangsiapa yang menyangka bahwa Muhammad Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Rabb-nya, maka dia telah membikin kedustaan besar kepada Allah. Aku (Masyruq) yang semula berbaring, kemudian terduduk dan berkata: “Ya Umul mukminin, sebentar dulu! jangan terburu-buru! Bukankah Allah telah berfirman: “[æóáóÞóÏú ÑóÂåõ ÈöÇúáÃõÝõÞö ÇáúãõÈöíäö] [ æóáóÞóÏú ÑóÂåõ äóÒúáóÉð ÃõÎúÑóì] (“Dan sesungguhnya Muhammad itu melihatnya di ufuk yang terang”. (“Dan sesungguhnya Muhammad telah melihatnya pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha”. Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ menjawab: “Aku adalah orang pertama dari umat ini yang bertanya kepada Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã tentangnya. Maka beliau menjawab: “Itu adalah Jibril, aku tidak pernah melihatnya dalam bentuk aslinya, yang ia diciptakan atasnya. Aku melihatnya turun dari langit dan menutupi antara langit dan bumi karena besarnya (bentuknya)”. Kemudian Aisyah berkata: “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah berfirman:
[áÇó ÊõÏúÑößõåõ ÇúáÃóÈúÕóÇÑõ æóåõæó íõÏúÑößõ ÇúáÃóÈúÕóÇÑó æóåõæó ÇááøóØöíÝõ ÇáúÎóÈöíÑõ]? (“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedangkan Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui”). Bukankah engkau pernah mendengar
æóãóÇ ßóÇäó áöÈóÔóÑò Ãóäú íõßóáøöãóåõ Çááøóåõ ÅöáÇøó æóÍúíðÇ Ãóæú ãöäú æóÑóÇÁö ÍöÌóÇÈò Ãóæú íõÑúÓöáó ÑóÓõæáÇð ÝóíõæÍöíó ÈöÅöÐúäöåö ãóÇ íóÔóÇÁõ Åöäøóåõ Úóáöíøñ Íóßöíãñ.
(“Dan tidak mungkin bagi seorang manusia bahwa Allah berkata dengannya kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizinNya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana). (HR. Bukhari-Muslim)
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat cahaya dinukil juga dalam kitab shahih muslim sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Syafiq dari Abu Dzar:
Ëõãøó ÞõáúÊõ öáÃóÈöí ÐóÑøò áóæú ÑóÃóíúÊõ ÑóÓõæúáó Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áóÓóÃóáúÊõåõ. ÝóÞóÇáó: Úóäú Ãóíøö ÔóíúÁò ßõäúÊó ÊóÓúÃóáõåõ¿ ÞóÇáó: ßõäúÊõ ÃóÓúÃóáõåõ: åóáú ÑóÃóíúÊó ÑóÈøõßó¿ ÞóÇáó ÃóÈõæú ÐóÑøò ÞóÏú ÓóÃóáúÊõ ÝóÞóÇáó: ((ÑóÃóíúÊõ äõæúÑðÇ)). (ÑæÇå ãÓáã)
Dia berkata kepada Abu Dzar: “Kalau aku sempat bertemu Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã sungguh aku akan bertanya. Abu Dzar balik bertanya: “Apa yang akan kau tanyakan?”. Aku akan bertanya: “Apakah beliau melihat rabb-Nya?” Maka Abu Dzar pun berkata; “Sungguh aku telah bertanya kepada beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã. Beliau menjawab: “Aku melihat cahaya”. (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan dari Abu Dzar:
ÓóÃóáúÊõ ÑóÓõæúáó Çááåó åóáú ÑóÃóíúÊó ÑóÈøóßó¿ ÞóÇá: (äõæúÑñ Ãóäøóì ÃóÑóÇåõ)
Aku bertanya kepada Rasulllah Õáì Çááå Úáíå æÓáã : “Apakah engkau melihat Rabb-mu? Beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã menjawab: “Cahaya, bagaimana aku melihatnya?”. (HR. Muslim)
Disebutkan oleh para ulama bahwa yang dilihat oleh Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã adalah hijab-Nya, karena hijabnya adalah cahaya sebagaimana diriwayatkan dari dari Abu Musa al-‘Asy’ari:
ÞóÇãó ÝöíúäóÇ ÑóÓõæúáõ Çááåöö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÈöÎóãúÓö ßóáöãóÇÊò ÝóÞóÇáó: Åöäøó Çááåó ÚóÒøó æóÌóáøó áÇó íóäóÇãõ æóáÇó íóäúÈóÛöí áóåõ Ãóäú íóäóÇãó íóÎúÝóÖõ ÇáúÞöÓúØó æóíóÑúÝóÚõåõ. íóÑúÝóÚõ Åöáóíúåö Úóãóáó Çááøóíúáö ÞóÈúáó Úóãóáö ÇáäøóåóÇÑö æóÚóãóáó ÇáäøóåóÇÑö ÞóÈúáó Úóãóáö Çááøóíúáö ÍöÌóÇÈõåõ ÇáäøõæúÑõ. (ÑæÇå ãÓáã)
Berdiri Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã di depan kami dengan menyampaikan lima kalimat. Beliau berkata: “Sesungguhnya Allah tidak tidur dan tidak layak bagi-Nya tidur, menurunkan timbangan dan mengangkatnya, diangkat kepadanya amalan malam sebelum amalan siang, dan amalan siang sebelum amalan malam, dan hijab-Nya adalah cahaya. (HR. Muslim)
Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bary jilid 8/708, setelah menyebutkan pendapat-pendapat yang menyatakan Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Rabb-nya dan pendapat yang sebaliknya, berkata: “Hadits-hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat Rabb-nya, ada yang diriwayatkan secara muqayyad (terikat), yakni melihat dengan hatinya; dan ada pula yang diriwayatkan secara mutlak. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk membawa hadits-hadits yang mutlak tersebut kepada hadits-hadits yang muqayyad”.
Kemudian Ibnu Hajar ÑÍãå Çááå mengakurkan (menjama’) antara kedua pendapat yang kelihatannya saling bertentangan tersebut dengan menyatakan: “Dengan ini kita bisa mengumpulkan antara pendapat Ibnu Abbas yang menetapkan (melihatnya Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã terhadap Allah –pent.) dengan pendapat Aisyah yang justru mengingkarinya. Yaitu dengan membawa pengingkaran Aisyah kepada penglihatan dengan mata, adapun penetapan Ibnu Abbas adalah penglihatan dengan hatinya”.
Berkata Dr. Ali bin Muhammad
bin Nashir al-Faqihi: “Jama’ dari Ibnu Hajar ini sangat bagus dan dengan ini kita dapat mengambil seluruh riwayat-riwayat tersebut”. (Al-Iman, karya Ibnu Mandah, tahqiq Dr. Ali bin Muhammad bin Nashir al-Faqihi hal. 24).
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ÑÍãå Çááå: “Tidaklah ucapan Ibnu Abbas tentang melihatnya Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã bertentangan dengan hadits Aisyah”. Kemudian beliau ÑÍãå Çááå meriwayatkan bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã per-nah malihat Rabb-nya dalam tidurnya. (Zaadul Ma’ad, juz 3 hal. 37)
Bahkan disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’adnya bahwa Utsman bin Sa’id ad-Darimi telah menghikayatkan kesepakatan para sahabat tentang tidak melihatnya Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã terhadap Rabb-nya. (Zaadul Ma’ad, juz 3 hal. 37)
Yakni dengan mata kepala beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã dalam keadaan sadar. Adapun riwayat-riwayat yang menyatakan beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã melihat-Nya adalah dalam keadaan tidur atau dengan hatinya.
Dengan demikian, jika kita memperhatikan bahwa Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã sendiri tidak melihat Rabb-nya dengan matanya secara sadar di dunia ini dalam riwayat-riwayat yang shahih, maka bagaimana mungkin bagi orang-orang selain beliau dapat melihat-Nya dengan mata kepalanya ?
Wallahu a’lam
(Dikutip dari Bulletin Dakwah Manhaj Salaf Edisi: 48/Th. II, 24 Dzulhijjah 1425 H/4 Februari 2005 M, penulis Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed, judul asli “Tak Ada yang melihat Allah di dunia”. Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Infaq Rp. 100,-/exp. Pesanan min. 50 exp di bayar di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Redaksi: Muhammad Sholehuddin, Dedi Supriyadi, Eri Ziyad; Sekretaris: Ahmad Fauzan; Sirkulasi: Arief Subekti, Agus Rudiyanto, Zaenal Arifin; Keuangan: Kusnendi. Pemesanan hubungi: Arif Subekti telp. (0231) 481215.)
Filed in: Aqidah

Benarkah Syaikh Al-Bani Mendhaifkan Bukhari Muslim?



Diantara kaum muslimin ada yang bertanya, Benarkah Syaikh Al-Bani Mendhaifkan Bukhari Muslim?Berikut adalah jawaban yang diberikan Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.(Mahasiswa S2 Universitas Islam Madinah)

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana mau tanya benar gak sih syaikh nashirudin al albani mendhoifkan hadist2 shohih dari bukhori dan muslim? tolong dijelaskan yang rinci agar tidak terjadi fitnah bagi ulama ahlus sunnah.

Jawaban Ustadz:

Sebenarnya kurang pas jika saya diminta menjawab pertanyaan ini, karena masih banyak yang lebih berkompeten menjawabnya. Namun barangkali karena kesibukan para ustadz, dan karena permasalahannya sudah banyak dibahas, serta mudahnya memperoleh referensi dan konsultasi dari para ustadz, saya beranikan untuk berpartisipasi menjawabnya. Wabillahittaufiq.

Kedudukan Sahih Bukhari dan Muslim

Para ulama Ahlusunnah sepakat bahwa Kitab Sahih Bukhari dan Muslim (Sahihain) adalah kitab hadits yang paling sahih. Imam Nawawi berkata, “Para ulama -rahimahumullah- sepakat bahwa kitab yang paling sahih setelah Al Quran adalah Ash Sahihain Bukhari dan Muslim, dan umat telah menerima keduanya.” (Lihat Muqaddimah Syarah Muslim 1/14).

Perlu diketahui juga bahwa hadits-hadits dalam Sahihain bukanlah sembarang hadits sahih, tapi hadits sahih pilihan yang dipilih dari ribuan hadits sahih. Dalam Sahihain, al-Bukhari dan Muslim (Syaikhain) memberlakukan syarat yang sangat ketat, yang bahkan tidak mereka syaratkan dalam kitab-kitab mereka yang lain. Hadits-hadits ini mereka pilih dari ratusan ribu hadits, diiringi isti’anah kepada Allah, kemudian konsultasi dengan para pakar sekaliber ‘Ali bin Madini dan Abu Zur’ah ar-Razi.

Namun tidak berarti bahwa Sahihain terlepas dari kekurangan sama sekali. Tidak semua hadits ini disepakati kesahihannya. Sebagian kecil haditsnya diperselisihkan kesahihannya, bahkan oleh sebagian ulama hadits pada masa Bukhari dan Muslim. Karenanya Ibnu Shalah, yang menukil ijma’ atas penerimaan dua kitab ini, tidak menggeneralisir hukum ini untuk seluruh isi kitab. Beliau mengatakan: “Kecuali beberapa tempat yang dikritik Ad Daraquthni dan yang lain.” (Lihat Fathul Bari 1/505). Ibnu Taimiyyah berkata, “Di antara hadits sahih ada yang para ulama hadits sepakat menyikapinya dengan menerima dan percaya, seperti sebagian besar hadits Bukhari dan Muslim, karena semua ulama hadits memastikan sahihnya sebagian besar hadits dua kitab ini.” (Majmu’ Fatawa 18/17).

Sejak dulu sudah ada beberapa ulama yang mengkritik sebagian hadits Sahihain, maupun kitab Sahihain secara khusus, di antaranya Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ad Daraquthni, Abul Walid Al Baji, Ibnu ‘Abdil Hadi, Abu Mas’ud Ad Dimasyqi, Abu ‘Ali Al Ghassani, dan Ibnu Tamiyyah. Yang paling terkenal dengan kritiknya adalah Imam Ad Daraquthni yang mengkritik 110 hadits di Sahih Bukhari dan 132 hadits di Sahih Muslim.

Banyak juga ulama hadits yang berusaha menjawab berbagai kritik tersebut. An Nawawi berkata, “Dan telah terjawab semuanya atau sebagian besarnya.” Memang tidak semua terjawab dengan baik. Ibnu Hajar berkata: “Di antara kritikan tersebut ada yang jawabannya tidak kuat.” (Fathul Bari 1/505).

Intinya, sebagian besar hadits Sahihain disepakati kesahihannya. Sebagian kecil lagi diperselisihkan, tapi minimal hadits tersebut sahih menurut Syaikhain dan sebagian ulama hadits. Mengkritik sebagian hadits ini atau menghukuminya dengan dha’if bukanlah perkara baru dan sah-sah saja dilakukan oleh pakarnya, selama didasarkan pada aturan-aturan dalam disiplin ilmu hadits, bukan dengan hawa nafsu. Hal tersebut termasuk masalah ijtihadiah yang kita boleh berbeda pendapat di dalamnya.

Sikap Imam Al Albani Terhadap Sahihain

Sebagai seorang Imam Ahlusunnah pada zaman ini, Syaikh Al Albani selalu berusaha mengikuti jejak generasi awal umat Islam. Dalam ilmu hadits pun beliau tidak datang dengan kaidah-kaidah baru. Sikap beliau terhadap Sahihain bisa kita simak langsung dari pernyataan beliau berikut, “Dan Sahihain adalah kitab paling sahih setelah Kitabullah, dengan kesepakatan para ulama muslimin, dari kalangan ahli hadits dan yang lain. Keduanya istimewa dibanding kitab sunah yang lain karena tak tersaingi dalam menghimpun hadits-hadits paling sahih dan meninggalkan hadits-hadits lemah dan matan yang munkar. Mereka telah diberikan taufik yang tidak didapatkan oleh orang-orang yang berusaha mengikuti jejak mereka dalam menghimpun hadits-hadits sahih seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan sebagainya, sehingga diketahui secara umum bahwa jika suatu hadits diriwayatkan Syaikhain atau salah satunya, berarti hadits itu sahih.”

Beliau melanjutkan, “Tidak ada keraguan dalam hal ini, dan inilah kaidah asalnya menurut kami. Tapi ini tidak berarti bahwa setiap huruf atau kata dalam Sahihain memiliki kedudukan yang sama dengan huruf dan kata dalam Al Quran, dimana tidak mungkin ada kesalahan dari sebagian perawinya. Sama sekai tidak, karena kami tidak meyakini ada kitab yang ma’shum selain Kitabullah. Imam asy-Syafi’I berkata, ‘Allah enggan menyempurnakan kitab selain Kitab-Nya.’ Tidak mungkin ada seorang ulama pun yang bisa mengatakan demikian, jika ia mempelajari Sahihain dengan jeli dan teliti, tanpa fanatisme, dan dalam koridor aturan ilmiah yang baku, bukan mengikuti hawa nafsu, atau pemikiran yang jauh dari Islam dan kaidah para ulamanya.” (Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 24).

Ustadz Yusuf Abu Ubaidah dalam kitab “Syaikh al-Albani Dihujat” menyebutkan bukti-bukti penghormatan Syaikh al-Albani terhadap Sahihain, antara lain:

(1) Meringkas Sahihain.
(2) Mendahulukan Sahihain sebelum kitab yang lain dalam takhrij.
(3) Memuji syarah Sahihain.
(4) Membela hadits-hadits Sahihain yang dihujat.

Silakan merujuk kitab ini, insya Allah Anda akan semakin bersyukur dengan nikmat hidayah kepada sunah.

Apakah Syaikh Al Albani Melemahkan Sebagian Hadits Sahihain ?

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Al Albani melemahkan sebagian hadits Sahihain, untuk menjelaskan bahwa beliau tidak paham kaidah ilmu hadits, membuat kaidah-kaidah baru, tidak hormat pada ulama salaf, dan sebagainya. Secara umum mereka mendasarkan tuduhan tersebut pada beberapa hal, yaitu:

Pertama, dalam mentakhrij hadits yang diriwayatkan salah satu Syaikhain atau keduanya, kadang beliau mengatakan “Sahih” atau “Sahih diriwayatkan Muslim” atau “Sahih Muttafaq ‘Alaih” dan kadang cukup mengatakan, “diriwayatkan Bukhari” atau “diriwayatkan Muslim” atau “Muttafaq ‘Alaih” tanpa mengatakan “sahih”. Menurut mereka, itu berarti bahwa jika tidak mengatakan “sahih”, seolah-olah Al Albani meragukan kesahihan hadits tersebut, dan ini tidak pernah dilakukan ulama hadits sebelumnya.

Kedua, bahwa Al Albani memang terus terang menghukumi dha’if beberapa hadits Sahihain, diantaranya:

Hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram.”

Al Albani mengatakan “Sungguh pasti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika beliau tidak dalam keadaan ihram” Kemudian beliau menukil perkataan Ibnu ‘Abdil Hadi, “Dan ini terhitung di antara kesalahan-kesalahan yang ada di Sahih (Bukhari).” (Muqaddimah Syarah Ath-Thahawiyyah: 23).

Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhari:

مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ

“Barang siapa memusuhi seorang waliku, sungguh Aku telah mengumumkan perang baginya.”

Al Albani mengatakan, “Riwayat al-Bukhari, dan dalam sanadnya ada kelemahan, tetapi ia punya beberapa jalan sanad yang barangkali menguatkannya. Dan saya belum diberi kemudahan untuk mempelajari dan meneliti masalah ini.” (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 24).

Jawabannya: Adapun sebab pertama, kita katakan bahwa setiap orang paham sedikit saja tentang ilmu hadits tentu paham bahwa jika dikatakan, “diriwayatkan Bukhari”, atau “diriwayatkan Muslim”, atau “Muttafaq ‘Alaih”, itu berarti bahwa haditsnya sahih. Adapun jika dikatakan: “sahih”, atau “sahih diriwayatkan Muslim”, atau “sahih Muttafaq ‘alaih”, itu adalah penjelasan dan penegasan kesahihan hadits. Sama sekali tidak berarti bahwa jika kata “sahih” dihilangkan berarti tidak sahih. Yang terjadi hanyalah perbedaan ungkapan untuk makna yang sama. Metode ini juga bukan metode baru made in Al Albani, tapi sudah ada ulama sebelum beliau yang melakukannya, antara lain Al Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah, di mana beliau kadang mengatakan: “sahih”, “sahih diriwayatkan Muhammad (Bukhari)”, “sahih diriwayatkan Muslim”, atau “sahih Muttafaq ‘ala Shihhatih”, dan semisalnya. (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 25-26).

Adapun sebab yang kedua, secara umum bisa kita jawab dengan keterangan dalam pasal A bahwa sebagian kecil hadits Sahihain diperselisihkan kesahihannya, termasuk oleh sebagian ulama hadits pada masa Bukhari dan Muslim. Mengkritik sebagian hadits ini atau menghukuminya dengan dha’if bukanlah perkara baru yang dibawa Syaikh Al Albani, dan sah-sah saja dilakukan oleh ahli hadits, selama didasarkan pada aturan-aturan dalam disiplin ilmu hadits, bukan dengan hawa nafsu.

Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, hadits ini sangat kuat isnadnya. Oleh karena itu Syaikhain sepakat meriwayatkannya. Tapi matannya menyelisihi matan hadits sahih lain; yaitu hadits Maimunah yang diriwayatkan Muslim:

عَنْ مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ

“Dari Maimunah binti Harits, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya ketika beliau dalam keadaan halal (tidak ihram).”

Karena maknanya bertentangan dan sama-sama sahih, diperlukan penguat di luar kedua hadits ini. Para ulama lebih mengunggulkan hadits Maimunah karena beberapa hal:

Pertama, hadits Maimunah diriwayatkan dengan jalan sanad lebih banyak. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Riwayat-riwayat dalam hukum ini berbeda-beda. Tapi riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam keadaan halal datang dari jalan sanad yang banyak. Hadits Ibnu ‘Abbas sahih sanadnya, tapi kesalahan dari satu orang lebih mungkin dari kesalahan banyak orang.”

Kedua, hadits Maimunah diriwayatkan oleh shahibul qishah (pelaku kejadian), yaitu Maimunah sendiri dan Abu Rafi’ yang merupakan perantara pernikahan ini, sebagaimana diriwayatkan Ahmad dan at-Tirmidzi. Sa’id bin Musayyib mengatakan: “Ibnu ‘Abbas telah salah, lha wong Maimunah sendiri mengatakan: ‘Beliau menikahiku ketika dalam keadaan halal (tidak ihram).’”

Ketiga, hadits Ibnu ‘Abbas menyelisihi kaidah umum dalam hukum pernikahan, yaitu hadits Usman riwayat Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Orang yang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar.”

Dengan demikian, meskipun hadits Ibnu ‘Abbas sahih sanadnya, kita perhatikan dari zhahir perkataan beberapa ulama di atas bahwa mereka menilainya syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Sebagian ulama lagi berusaha memadukan makna dua hadits sahih yang tampak bertentangan ini. (Lihat Fathul Bari 9/207-208).

Adapun hadits Abu Hurairah, banyak ulama besar sebelum Al Albani yang menghukumi dha’if sanadnya, antara lain Adz Dzahabi, Ibnu Rajab dan Ibnu Hajar. Bahkan Adz Dzahabi mengatakan: “Hadits ini aneh sekali. Kalau bukan karena wibawa Sahih (Bukhari), tentu orang akan menganggapnya termasuk munkaratnya Khalid bin Mikhlad, karena matan ini tidak diriwayatkan kecuali dengan sanad ini, dan tidak diriwayatkan oleh selain Bukhari.” Tapi yang benar, hadits ini memliliki jalan sanad yang lain, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar. (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 37-38).

Kemudian saksikanlah tawadhu’ dan objektivitas Imam Al Albani, di mana beliau mengatakan: “Karena itu saya sempat tidak bisa menghukumi sahih hadits ini dengan tegas, sampai saya dimudahkan untuk meneliti jalan sanadnya. Kemudian Allah memudahkannya untuk saya sejak beberapa tahun, maka jelaslah bagi saya bahwa hadits ini sahih dengan kumpulan jalan sanadnya.” (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 37-38).

Ironisnya, ternyata orang-orang yang membesar-besarkan masalah ini; yaitu bahwa Al Albani melemahkan hadits-hadits Sahihain dan membuat kaidah-kaidah baru, seperti Hasan As Saqqaf (Assegaf), Abdullah Al Ghumari, Abdul Fattah Abu Ghuddah, dan di Indonesia Ali Mustofa Yakub, ternyata melakukan hal yang sama, yang karena sebabnya, dengan zhalim mereka mencela Imam al-Albani. Hanya sayangnya mereka tidak melakukannya dengan ilmiah. Wallahul Musta’an. (Lihat Syaikh al-Albani Dihujat: 72-75, 158).

Kenapa Syaikh Al Albani ?

Di atas telah kita jelaskan bahwa celaan terhadap Syaikh Al Albani tersebut zhalim dan tidak proporsional. Yang kita pertanyakan, kenapa Al Albani yang dihujat dan diserang? Beberapa poin berikut barangkali bisa menjawabnya:

Pertama, barangkali ini menunjukkan keutamaan Syaikh Al Albani. Beliau laksana pohon yang tinggi, yang harus siap menghadapi angin kencang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya:

أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ

“Siapa yang paling berat ujiannya?” Beliau menjawab: “Para nabi, kemudian yang terbaik, kemudian yang terbaik setelahnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan Al Albani)

Kedua, inilah sunah pembawa kebenaran, sebagaimana dikatakan Waraqah bin Naufal kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ

“Tidak ada seorang pun yang datang dengan seperti apa yang engkau bawa, kecuali dimusuhi.” (Muttafaq ‘alaih)

Ketiga, karena Syaikh Al Albani adalah imam Ahlusunnah dan mujaddid (pembaharu-dengan maknanya yang sebenarnya) di abad ini. Beliau berada di shaf terdepan dalam mendakwahkan sunah dan menjelaskan kebatilan, terkadang dengan tegas dan tanpa tedeng aling-aling, sehingga membuat kewalahan para pengusung kebatilan.

Keempat, beliau adalah salah satu tokoh besar dakwah ahlussunnah, yang perkembangannya membuat banyak ahlul bid’ah kalang kabut. Jatuhnya ulama dakwah ahlussunnah h akan berpengaruh pada perkembangan dakwah. Jadi bukan hanya Al Albani yang diserang, tapi lebih penting dari itu dakwah yang beliau bawa.

Kelima, karena itu, tidak perlu heran jika setelah ini kita mendengar serangan-serangan lain terhadap Syaikh Al Albani (misalnya menuduhnya berakidah murji’ah) atau ulama yang lain. Alhamdulillah kebenaran itu jelas. Hendaknya kita senantiasa mendekat dari meja ilmu dan ulama, agar terus mendapat bimbingan mereka. Akhirnya kita berdoa, semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada Syaikh Al Albani, dan membimbing kita semua untuk teguh di atas kebenaran. Amin.

والله تعالى أعلم، وصلى الله على نبينا محمد، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.

Referensi:
Syaikhain = Dua Syaikh, yaitu Bukhari dan Muslim
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Darussalam.
Syarah al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, takhrij Syaikh al-Albani, al-Maktab al-Islami.
Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Maktabah al-Mutanabbi.
Al-Maktabah asy-Syamilah, Maktabah Shautiyyah Masjid Nabawi.
Mukhtashar Sahih al-Bukhari, al-Albani, al-Maktab al-Islami.
Al-Qamus al-Muhith, al-Fairuzabadi, Muassasah ar-Risalah.
Difa’an ‘anis Salafiyyah, ‘Amr ‘Abdul Mun’im, Maktabah ash-Shahabah.
Syaikh al-Albani Dihujat, Yusuf Abu Ubaidah, Pustaka Abdullah.
***

Penanya: Abu Ahmad Bangili
Dijawab Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.
(Mahasiswa S2 Universitas Islam Madinah)

Apakah semua yang namanya yayasan = hizbiyah..?

Apakah semua yang namanya yayasan = Hizbiyah..? dan apa sebenarnya hukum yayasan?
BERIKUT ADALAH FATWA-FATWA ULAMA KIBAR TENTANG YAYASAN (JUM’IYYAH) :
Fatwa Syaikh Albani, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Muqbil dan Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali

1. FATWA AL-IMAM AL-MUHADDITS MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH
Beliau berkata:
أي جمعية تقام على أساس من الإسلام الصحيح المستنبطة أحكامها من كتاب الله ومن سنة رسول الله r ومما كان عليه سلفنا الصالح ,فأي جمعية تقوم على هذا الأساس فلا مجال لإنكارها واتهامها بالحزبية,لأن ذلك كله يدخل في عموم قوله تعالى { وتعاونوا على البر والتقوى } والتعاون أمر مقصود شرعا وقد تختلف وسائله من زمن إلى زمن ومن مكان إلى مكان ومن بلدة إلى أخرى ولذلك فاتهام جمعية تقوم على هذا الأساس بالحزبية أو بالبدعية فهذا لا مجال إلى القول به ,لأنه مخالف ما هو مقرر عند العلماء من التفريق بين البدعة الموصوفة بعامة بالضلالة وبين السنة الحسنة, السنة الحسنة هو الطريقة تحدث وتوجد لتوصل المسلمين إلى أمر مقصود ومشروع نصا,فهذه الجمعيات في هذا الزمن لا تختلف من حيث وسائلها عن الوسائل التي جدت في هذا العصر لتسهل للمسلمين الوصول إلى غايات مشروعة, فما نحن الآن في هذه الجلسة من استعمال المسجلات على أشكالها وألوانها إلا من هذا القبيل ,إن الوسائل أحدثت فإذا استعملت فيما يحقق هدفا وغرضا شرعيا فهي وسيلة مشروعة وإلا فلا,كذلك وسائل الركوب كثيرة ومختلفة اليوم من السيارات والطيارات ونحو ذلك فهي أيضا وسائل فإذا استعملت في تحقيق مقاصد شرعية فهي شرعية وإلا فلا.
“jum’iyyah mana saja yang dibangun diatas pondasi islam yang benar yang hukum-hukumnya diambil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah r dan dari apa yang diamalkan oleh para ulama salafus saleh.Jum’iyyah mana saja yang tegak diatas pondasi ini maka tidak ada celah untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan tuduhan hizbiyyah,sebab semua itu termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:
“dan tolong menolonglah diatas kebaikan dan taqwa dan jangan kalian tolong menolong diatas dosa dan permusuhan.”
Saling tolong menolong merupakan perkara yang diinginkan secara syar’I,dan berbeda sarana-sarananya dari satu zaman ke zaman yang lain,dari satu tempat ke tempat yang lain,dari sebuah negeri ke negeri yang lain.Oleh karena itu,menuduh satu jum’iyyah yang tegak diatas asas ini dengan hizbiyyah,atau dengan bid’ah ,maka tidak ada celah untuk mengatakan hal ini karena menyelisihi apa yang telah ditetapkan para ulama dengan membedakan antara bid’ah yang secara umum bersifat sesat dengan sunnah hasanah, sunnah hasanah adalah satu metode yang baru yang ditemukan untuk dijadikan wasilah menuju kepada sesuatu yang diinginkan dan disyari’atkan secara nash.Maka jum’iyyah-jum’iyyah yang ada dizaman ini tidak berbeda dari dari sisi sarana-sarana yang ada dari berbagai sarana yang baru muncul pada masa kini untuk memudahkan kaum muslimin menuju kepada berbagai tujuan yang disyari’atkan.Tidaklah kita sekarang ini di majelis ini dengan menggunakan berbagai alat perekam yang beraneka ragam dan bentuknya,melainkan dari sisi ini.Sarana-sarana adalah sesuatu yang baru, jika digunakan terhadap sesuatu yang menghasilkan sebuah tujuan dan keinginan yang bersifat syar’I,maka ini merupakan saran yang disyari’atkan,dan jika tidak maka tidak.Demikian pula sarana transportasi yang banyak,dan berbeda-beda pada hari ini,dengan berbagai jenis mobil dan pesawat,dan yang semisalnya.Ini juga merupakan sarana,yang jika digunakan untuk menghasilkan tujuan-tujuan yang syar’I maka itu disyari’atkan,dan jika tidak maka tidak (disyari’atkan).
(dari kaset silsilah al-huda wan-nuur:no:590.lihat pula risalah: hukmul ulama’ fil indhimam li jum’iyyatil hikmah wal ihsan wal birr wat-taqwa, wajum’iyyati ihyaa’ at-turats ummu haa’ulaa’,karya Hasan bin Qasim Ar-Raimi,hal: 5-6)


2. FATWA SAMAHATUS SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ RAHIMAHULLAH
Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:
س : فنحن مجموعة من الدعاة وطلبة العلم الشرعي بالسودان بحمد الله من الله تعالى علينا بعقيدة ومنهج السلف الصالح في توحيد العبادة والأسماء والصفات وغير ذلك ، وهدفنا هو طلب العلم الشرعي ونشره بين الناس والدعوة إلى الله تعالى على طريقة السلف في مراكز مختلفة في أنحاء البلاد ، وتعليم الناس أمور دينهم في التوحيد وأركان الإسلام وغير ذلك ، ومحاربة الشرك والبدع ، والدعوة إلى التمسك بالكتاب والسنة على فهم السلف الصالح ، وغرس الفضيلة ومحاربة الرذيلة ، وتربية الناس على مكارم الأخلاق والنأي بهم عن أراذلها .
ونتعاون مع كافة من يعمل في حقل الدعوة إلى الله تعالى فيما وافق فيه الحق والصواب ، تعاونا شرعيا ؛ لقوله تعالى : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى الآية ، بعيدا عن التكتلات الحزبية والتعصب للرجال أو التنظيمات وعقد الولاء والبراء على ذلك ، وإنما نحب في الله ونبغض في الله ونوالي في الله ونعادي في الله على منهج السلف الصالح ، ونعمل على إنشاء المراكز التعليمية وبناء المساجد والمعاهد الشرعية ودور تحفيظ القرآن والمكتبات العامة ونشر الكتب والرسائل العلمية النافعة ، والأشرطة العلمية المفيدة ، والحجاب الشرعي ، وربط الأمة بالعلماء الربانيين .
ولهذا أنشأنا هيئة سلفية علمية تضم مجموعة من خريجي الجامعات الإسلامية بالمملكة العربية السعودية ، وممن تتلمذوا على كبار مشايخ الدعوة السلفية في العالم الإسلامي تحت اسم جمعية الكتاب والسنة الخيرية التي مقرها الخرطوم ، فهل هنالك محذور شرعي في العمل على تحقيق هذه الأهداف المذكورة من خلال الجمعية آنفة الذكر دون الالتزام بتنظيم جماعة معينة بالسودان ، لما لدينا عليها من ملاحظات هامة مع الاحتفاظ بأخوة الإسلام والتعاون معهم على الحق . أفتونا مأجورين .
الجواب : بسم الله ، والحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وآله وصحبه ، أما بعد : فهذا المنهج الذي ذكرتم أعلاه في الدعوة إلى الله تعالى ، وتوجيه الناس إلى الخير على هدي الكتاب والسنة وطريق سلف الأمة منهج صالح نوصيكم بالتزامه والاستقامة عليه ، والتعاون مع إخوانكم الدعاة إلى الله في السودان وغيرها فيما يوافق الكتاب والسنة ، وما درج عليه سلف الأمة في بيان توحيد الله وأدلته والتحذير من الشرك ووسائله ، والتحذير من البدع وأنواع المعاصي بالأدلة الشرعية والأسلوب الحسن .
عملا بقوله تعالى : وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا الآية ، وقوله سبحانه : قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي الآية ، وقوله سبحانه ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ وقول النبي صلى الله عليه وسلم : من دل على خير فله مثل أجر فاعله خرجه مسلم في صحيحه ، وقول النبي صلى الله عليه وسلم لعلي رضي الله عنه لما بعثه إلى خيبر لدعوة اليهود ادعهم إلى الإسلام وأخبرهم بما يجب عليهم من حق الله تعالى فيه فوالله لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير لك من حمر النعم متفق على صحته . والآيات والأحاديث في هذا المعنى كثيرة .
والله المسئول أن يمنحكم التوفيق والإعانة على كل خير ، وأن يجعلنا وإياكم من الهداة المهتدين ، إنه جواد كريم ، وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين .
Kami sekumpulan da’I dan para penuntut ilmu syar’I di Sudan,dengan segala puji milik Allah dari nikmat Allah atas kami,berupa aqidah dan manhaj salafus saleh dalam mentauhidkan ibadah,nama-nama dan sifat-sifat-Nya,dan yang lainnya.tujuan kami adalah menuntut ilmu syar’I dan menyebarkannya kepada manusia,berdakwah menuju Allah Y diatas metode salaf,di berbagai pusat kegiatan ilmu yang ada di penjuru negeri,dan mengajarkan manusia perkara-perkara agama mereka berupa tauhid,rukun-rukun islam dan yang lainnya,dan memerangi syirik dan bid’ah,dan mengajak untuk berpegang teguh dengan al-kitab dan as-sunnah diatas pemahaman salafus saleh,menanamkan keutamaan dan memerangi kerendahan,serta mendidik manusia diatas akhlaq yang mulia dan manjauhi kerendahan akhlaq.
Dan kami bekerjasama dengan setiap yang beamal dalam medan dakwah menuju Allah U pada apa-apa yang sesuai dengan kebenaran dan haq,kerjasama yang bersifat syar’i.Berdasarkan firman Allah I:
“dan tolong menolonglah diatas kebaikan dan taqwa dan jangan kalian tolong menolong diatas dosa dan permusuhan.”
Jauh dari berkumpul dengan cara hizbiyyah dan fanatik kepada tokoh-tokoh tertentu,atau gerakan-gerakan,dan bersikap al-wala’ wal bara’ diatasnya.Namun kami hanyalah mencintai karena Allah,membenci karena Allah,bersikap loyal karena Allah dan memusuhi karena Allah diatas manhaj salafus saleh.Kegiatan kami berupa mendirikan pusat kegiatan ta’lim (markaz),membangun masjid-masjid dan ma’had-ma’had syar’I,tahfidzul qur’an,maktabah umum,menyebarkan kitab-kitab dan risalah ilmiah yang bermanfaat,kaset-kaset ilmiah yang berfaedah,hijab yang syar’I,dan mengikat umat ini dengan para ulama rabbani.
Oleh karena itu,kami membuat lembaga salafiyyah ilmiah yang mengumpulkan beberapa orang dari lulusan jami’ah islamiah di kerajaan arab Saudi.Dan mereka termasuk orang-orang yang pernah menjadi murid dari masyayikh kibar dakwah salafiyyah di dunia islam,dibawah naungan jum’iyyah al-kitab dan as-sunnah al-khairiyyah yang bertempat di Khurthum.Apakah ada hal-hal yang terlarang secara syar’I dalam kegiatan yang bertujuan mewujudkan hal-hal yang disebutkan melalui jum’iyyah yang disebutkan tadi,tanpa harus terikat dengan gerakan jama’ah tertentu di Sudan,dengan memperhatikan hal-hal penting dengan memelihara ukhuwah islam dan saling tolong-menolong bersama mereka diatas al-haq.Berilah fatwa kepada kami,semoga engkau diberi pahala.
Jawaban Syaikh:
بسم الله ، والحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وآله وصحبه ، أما بعد :
Manhaj yang engkau engkau sebutkan diatas tentang berdakwah dijalan Allah U,membimbing manusia kepada kebaikan diatas petunjuk al-kitab dan as-sunnah dan jalan pendahulu umat ini,adalah manhaj yang baik,kami wasiatkan kalian agar komitmen dengannya dan istiqamah diatasnya.Bekerjasama dengan ikhwan kalian para da’I menuju Allah di Sudan dan lainnya dalam hal-hal yang sesuai dengan al-kitab dan as-sunnah,dan apa yang telah ditempuh oleh pendahulu umat ini dalam menjelaskan tauhid,dalil-dalilnya,dan memperingatkan dari kesyirikan dan segala sarana yang menuju kepadanya.Memperingatkan dari berbagai bid’ah dan berbagai kemaksiatan dengan dalil-dalil yang syar’I dengan cara yang baik.Dalam rangka mengamalkan firman Allah U:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”
(QS.Fushshilat:33)
Dan juga firman-Nya:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
Katakanlah: “Inilah jalan ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”
(QS.Yusuf:108)
Dan juga firman-Nya:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
(QS.An-Nahl:125)
Dan sabda Nabi r:
من دل على خير فله مثل أجر فاعله
“barangsiapa yang menunjukkan seseorang kepada kebaikan,maka baginya mendapatkan seperti pahala orang yang melakukannya.”
Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya.
Dan sabda Rasulullah r kepada Ali t tatkala beliau mengutusnya ke Khaibar untuk mengajak Yahudi (kepada islam):
ادعهم إلى الإسلام وأخبرهم بما يجب عليهم من حق الله تعالى فيه فوالله لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير لك من حمر النعم
“ajaklah mereka kepada islam,dan kabarkan kepada mereka apa yang wajib atas mereka dari haq allah Ta’ala.Demi Allah ,sekiranya Allah memberikan hidayah kepada satu orang melalui kamu,itu jauh lebih baik dari onta merah.”
Muttafaq alaihi.
Ayat-ayat dan hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.Hanya kepada Allah yang dimohon agar memberikan kepada kalian taufiq dan pertolongan atas setiap kebaikan.Dan menjadikan kami dan kalian termasuk diantara para pembimbing dan yang terbimbing,sesungguhnya Dia maha dermawan dan maha mulia.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين .
(lihat fatwa beliau di alamat ini: http://www.bin-baz.org.sa/Display.asp?f=bz01660.htm. Dinukil dari www.sahab.net)

3. FATWA AL-ALLAMAH AL-MUHADDITS ASY-SYAIKH MUQBIL BIN HADI AL-WADI’I RAHIMAHULLAH
Tatkala ada seseorang yang bertanya kepada beliau:
أما الجمعيات الخيرية فهذا أمر مرغوب فيها,والله سبحانه وتعالى {وتعاونوا على البر والتقوى} وليس الخلاف بيننا وبينهم من أجل الجمعيات التي فيها الحث على بناء المساجد وكفالة اليتيم والمحاويج وفعل الخير فهذا أمر مرغوب فيه ,لكن جمعية العلامة ابن باز هل هي حزبية؟ وهل جمعية الشيخ ابن عثيمين حزبية,أم ليست حزبية؟ وهل دعت يوما من الدهر جمعية الشيخ ابن باز إلى الاحتفال بليلة الإسرء والمعراج؟ وهكذا الشيخ ابن عثيمين على أنها لا ينبغي أن تسمى جمعية فهي فعل خير,ويوضع مالها عند رجل صالح يضعه في مواضعه, أما الجمعية الحزبية فهذا الذي ينكر.
وهل جمعية الشيخ ابن باز فيها انتخابات وتصويتات؟ وهل إذا اختلفوا في أمر فالقول قول رئيس الجمعية؟ وهل فيها أنهم قاطعوا إخوانهم أهل السنة كما هو حال جمعية الحكمة,فلا يلبس على الناس, فنحن لا نقول: إن بناء المساجد والتعاون ليس بمشروع, ولا نقول: إن كفالة اليتيم لا تجوز, ولكن نقول : الحزبية التي فرقت المسلمين هي التي لا تجوز.
“mungkin ada yang berkata: mengapa jum’iyyah-jum’iyyah seperti jum’iyyah Al-Hikmah,Al-Ihsan,Albir wat-taqwa,Al-Ishlah,Ihya’ at-turats dan yang semisalnya yang dibantah.padahal disana ada beberapa jum’iyyah yang ada dikalangan para ulama ahlus sunnah seperti Ibnu Baaz dan yang lainnya?”
Maka beliau rahimahullah menjawab:
“adapun jum’iyyah-jum’iyyah adalah merupakan perkara yang dianjurkan padanya,Allah U berfirman:
ﯭ ﯮ ﯯ ﯰﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ المائدة: ٢
“dan tolong menolonglah diatas kebaikan dan taqwa dan jangan kalian tolong menolong diatas dosa dan permusuhan.”
Dan bukan perselisihan antara kami dan mereka disebabkan karena Jum’iyyah,yang didalamnya ada anjuran untuk membangun masjid-masjid,memelihara anak yatim dan orang-orang yang kekurangan,dan melakukan kebaikan, ini adalah perkara yang dianjurkan.akan tetapi apakah jum’iyyah Al-Allamah bin Baaz itu hizbiyyah? Apakah jum’iyyah Ibnu Utsaimin itu hizbiyyah? Ataukah bukan hizbiyyah? Apakah pernah satu hari jum’iyyah Syaikh Bin Baaz mengajak untuk perayaan malam isra’ dan mi’raj?, demikian pula Syaikh Ibnu Utsaimin.Meskipun itu tidak sepantasnya dinamakan jum’iyyah,sebab itu perbuatan kebaikan,dimana hartanya disimpan pada seseorang yang soleh yang dia letakkan pada tempatnya.Adapun jum’iyyah hizbiyyah,maka inilah yang diingkari.
Apakah jum’iyyah Syaikh Bin Baaz ada pemilihan dan memberi hak suara? Apakah disaat mereka berselisih dalam satu perkara,maka yang menjadi keputusan adalah ucapan pemimpin jum’iyyah? Apakah mereka memutuskan hubungan dengan ikhwan mereka ahlus sunnah seperti keadaan jum’iyyah Al-Hikmah.Maka jangan melakukan pengkaburan kepada manusia.Kami tidak mengatakan bahwa membangun masjid dan saling tolong menolong itu tidak disyari’atkan,dan kami tidak mengatakan bahwa menanggung anak yatim itu tidak diperbolehkan.Namun yang kami katakan: bahwa Al-hizbiyyah yang memecah belah kaum muslimin itu yang tidak boleh”.
(Qam’ul mu’anid:133.Lihat pula risalah: hukmul ulama,hal:29)


4. FATWA SYAIKH RABI’ BIN HADI AL-MADKHALI HAFIDZAHULLAH
Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:
السـؤال الثالث : هل تأسيس جمعية للدعوة للكتاب و السنة و الانتماء إليها من التحزب و التفرق؟
جواب الشيخ : أولا : تأسيس جمعية في هذا البلد لا يجوز لا جمعية و لا غيرها أبداً لأن الدولة مسلمة قائمة على كتاب الله و على رسول الله و تمثِّل هذا المنهج تعليماً و دعوة في المساجد و في الجامعات و المدارس و كل شيء، فهي تقوم بأمور الإسلام بحذافرها يتعاون معها العلماء، تعتمد العلماء في وضع المناهج، و هي تضع المال و تعتمد العلماء في اختيار المدرسين و الأئمة و ما شاكل ذلك، فهي قائمة بأمور الإسلام ، أوجد جمعية أو حزب هذا تفريق الأمة ينافي قول الله {و اعتصموا بحبل الله جميعاً و لا تفرقوا}( آل عمران :103) .تأتي إلى بلد يعني أخذ بالشعارات العلمانية، و أخذ بالقوانين الوضعية و تخلى عن الإسلام، بل قد يحارب الإسلام فإذا وجد جماعة أن يتجمعوا لنشر الإسلام و تعليمه و دعوة النَّاس إلى الحق يجتمعون و ينظمون أنفسهم ماليا و تعليما لا مانع، لا مانع من هذا ! كما لولا هذا عمله المسلمون في الهند و السلفيون في الهند لضاع الإسلام مائة في المائة! دولة كافرة علمانية تحارب الإسلام فقاموا و تجمعوا في شكل جمعيات تعترف بها الدولة ثم أنشأوا و مدارس، و المساجد، ألوف المدارس حمى الله بها الإسلام، و هذه ضرورة لابد منها أن يقوم المسلمون بمثل بهذا؛ لو العالم الإسلامي كله يجتمع على إمام واحد لما جاز أن تقوم جماعة واحدة واحدة، بارك الله فيكم! لكن العالم الإسلامي تمزق و كل دولة لها نظام فاسد إلا هذه الدولة قائمة على الكتاب و السنة . فعلى المسلمين في أي بلد لا يتبنى المنهج الإسلامي الحق أن يتبنوا الإسلام ثم ينشئون جمعية أو جمعيات وبنظِّمون تنظيماً صحيحاً يتمكنون من خلاله من نشر دعوة الله و تربية من يستطيعون من أبناء الأمة على هذا المنهج ” اهـ.
المصدر : شريط ” نَّصيحَةٌ صَّرِيحةٌ لِطُلاَّبِ الجَامِعَة الإسلاَميَّة “
Pertanyaan ketiga: apakah mendirikan jum’iyyah dalam rangka berdakwah kepada al-kitab dan as-sunnah dan menisbahkan diri kepadanya termasuk hizbiyyah dan memecah belah umat?
Jawaban Syaikh:
Pertama: mendirikan jum’iyyah di negeri ini (maksud beliau: Arab Saudi,pent) tidak boleh,tidak boleh membuat jum’iyyah dan tidak pula yang lainnya,sama sekali.Sebab negara ini adalah negara islam yang tegak diatas kitabullah dan sunnah Rasulullah r,manhaj negeri ini mewujudkan adanya ta’lim,dakwah di masjid-masjid,di universitas, sekolah-sekolah,dan pada setiap hal.dia tegak dengan urusan-urusan islam seluruhnya,dimana para ulama bekerjasama dengan mereka.Mereka bersandar kepada ulama dalam meletakkan manhaj-nya,dan mereka yang menyimpan harta.Mereka bersandar kepada ulama dalam memilih guru-guru, imam-imam (masjid) dan yang semisalnya,ia tegak dengan berbagai persoalan islam.Adanya dengan adanya jum’iyyah atau partai,akan menyebabkan perpecahan umat,dan ini bertentangan dengan firman Allah:
{و اعتصموا بحبل الله جميعاً و لا تفرقوا}( آل عمران :103)
“berpeganglah dengan tali Allah dan jangan kalian berpecah-belah”.
Engkau datang ke sebuah negeri yang menampakkan syi’ar sekularisme,berhukum dengan undang-undang buatan manusia,dan memisahkan diri dari islam,bahkan terkadang memerangi islam.maka jika ada sebuah perkumpulan dimana mereka berkumpul untuk menyebarkan islam dan mengajarkannya,dan mengajak manusia kepada kebenaran,mereka berkumpul dan mengatur diri mereka sendiri baik harta maupun pelajarannya,maka tidak terlarang,tidak terlarang hal ini! Sebagaimana kalau hal ini tidak dilakukan oleh kaum muslimin di India,dan salafiyyun di India, maka islam akan lenyap 100 persen!,negeri kafir yang sekuler,memerangi islam.Maka mereka tegak dan berkumpul dalam bentuk jum’iyyah-jum’iyyah yang dilegalisir oleh pemerintah,lalu dengannya mereka mendirikan sekolah-sekolah,masjid-masjid, ribuan sekolah yang dengannya Allah U menjaga islam.Maka ini perkara penting yang kaum muslimin harus menegakkan hal yang seperti ini.kalau seandainya dunia islam seluruhnya berkumpul diatas satu imam,maka tidak boleh ditegakkan satu jama’ah yang terpisah dari yang lain.Barakallahu fiikum!
Namun dunia islam telah terpisah-pisah,setiap negeri memiliki aturan yang rusak kecuali negeri ini yang tegak diatas al-kitab dan as-sunnah.Maka wajib bagi kaum muslimin di negeri manapun yang tidak menegakkan manhaj islam yang haq,agar hendaklah mereka menegakkan islam,lalu mendirikan satu jum’iyyah atau beberapa jum’iyyah,lalu mengaturnya dengan aturan yang benar,yang dengan itu memungkinkan bagi mereka menyebarkan dakwah Allah,dan mendidik siapa yang mereka mampu dari anak-anak umat ini diatas manhaj ini”.
(dari kaset: nashihatun sharihah li thullaab al-jami’ah al-islamiyyah,dinukil dari situs sahab,net).
Setelah menukilkan fatwa-fatwa yang sangat bermanfaat yang menunjukkan kematangan keilmuan dan kearifan para ‘ulama tersebut, penulis menutup risalah ini dengan beberapa kesimpulan penting, antara lain :
1. Dalam menghukumi suatu jum’iyyah atau yayasan, tidak boleh dihukumi secara mutlak, harus dilihat keadaan jum’iyyah tersebut. Jika terdapat praktek-praktek hizbiyyah dan sirriyyah atau melakukan perkara-perkara yang haram, maka jum’iyyah atau yayasan tersebut haram. Namun jika tidak terdapat penyelisihan terhadap syari’at bahkan justru terdapat maslahat besar dalam penyebaran Islam yang shahih yang dibangun di atas Al-Kitab dan As-Sunnah, maka hal tersebut diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
2. Kedudukan jum’iyyah atau yayasan hanyalah sebagai wasilah/sarana dalam berdakwah
3. Ta’awun dalam perkara kebaikan merupakan tujuan dari syari’at. Jum’iyyah atau yayasan merupakan sarana ta’awun di antara ikhwan Ahlussunnah.
4. Menghukumi jum’iyyah atau yayasan yang dibangun di atas dasar Islam yang shahih (yang jauh dari hizbiyyah dan bid’ah) sebagai yayasan bid’ah, sesat dan haram berarti telah menyelisihi apa yang telah menjadi ketetapan para ulama
5. Di sebagian negara (termasuk Indonesia) tidak diperkenankan untuk membuat perkumpulan semacam ma’had, sekolah, tempat pendidikan kecuali harus memiliki payung untuk memberikan perlindungan kepada dakwah yang dijalankan.
Keterangan : jika ingin mengetahui tulisan lengkap dan fatwa ulama lainnya mengenai hukum yayasan silahkan download di : “Mendulang berkah dengan membuat yayasan salafiyyah yang berlandaskan tashfiyyah wat tarbiyyah. Tanpa dilumuri fikrah hizbiyyah dan meninggalkan gerakan sirriyah“